Senin, 19 Januari 2009

Hubungan Pemkab Anambas-Natuna Memanas

TANJUNGPINANG-Hubungan Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kabupaten Anambas memanas, menyusul terjadinya silang pendapat antar kedua pemerintah daerah mengenai pendistribusian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas bagi keuangan kedua daerah. Ketua Umum (Ketum) Badan Pembentukan dan Penyelarasan Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) Prof Muhammad Zen menuding Pemerintahan Kabupaten Natuna tidak komitmen dengan kesepakatan yang pernah ditandatangani soal pembagian 40 dari 100 persen DBH Migas ke Kabupaten Anambas. "Sebelum Kabupaten Anambas ini diresmikan, sebenarnya sudah ada kesepakatan di atas kertas bahwa DBH Migas akan dibagi dengan 60 persen untuk Kabupaten Induk (Natuna) dan 40 persen untuk Anambas. Namun ternyata sekarang Natuna mengatakan keberatan untuk membaginya. Untuk itu kita minta pemerintah pusat agar DBH migas ditahan dulu dan jangan diberikan dulu kepada Natuna, sampai mereka mau melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya," kata M Zein, Sabtu (17/1). Sebelumnya, kata M Zen, pihak Anambas meminta pembagian DBH Migas 80 persen dibanding 20 persen. Dengan rincian 80 persen untuk Anambas dan 20 persen untuk Natuna. Namun dengan berbagai pertimbangan dan alasan, akhirnya pihak Anambas setuju dengan kesepakatan 60:40 persen tersebut."Beberapa pertimbangan dalam kesepakatan itu yang bisa membuat kita setuju diataranya, karena Natuna adalah kabupaten induk yang berkewajiban membina kabupaten baru Anambas selama 3 tahun berturut-turut. Kedua, Natuna wilayahnya lebih luas, dan ketiga jumlah penduduk lebih banyak. Di samping itu pemekaran daerah baru tidak boleh melemahkan keberadaan kabupaten induk. Maka kita setuju pembagiannya 60 berbanding 40 persen itu," katanya.Selanjutnya, M Zen berharap agar pihak Natuna bersedia menjalankan kesepakatan yang pernah ditandatangani tersebut. Sementara itu, pejabat (Pj) Bupati Kepulauan Anambas Tengku Mukhtaruddin mengatakan, pembagian 60:40 adalah merupakan kesepakatan sah kedua belah pihak yang harus dilaksanakan oleh keduanya. Tidak ada alasan bagi Kabupaten Induk untuk mangkir dari kesepakatan yang pernah dibuatnya tersebut."Kesepakatan itu merupakan solusi terbaik ketika itu. Sebelumnya masyarakat Anambas justru minta bagian 80 persen. Tuntutan mereka itu, karena memang daerah penghasil minyak 80 persen berada di wilayah Anambas," tegas Mukhtaruddin.Sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan Pemprov Kepri, kenang Mukhtaruddin, permintaan tersebut sangat berlebihan. Oleh karena itu dia menegaskan kepada masyarakat Anambas, jika masih ngotot dengan angka itu, maka Pemprov tidak akan ikut campur dalam perjuangan pembentukan Kabupaten Anambas. Namun akhirnya Anambas mau diarahkan dengan pembagian 60:40 dengan berbagai pertimbangan.Sayangnya, kata Mukhtaruddin, justru kemudian Pemkab Natuna mengkhianati kesepakatan tersebut, dan tidak mau berbagi atas DBH Migas. Sehingga membuat masyarakat Anambas merasa resah dan menuntut agar pembagian sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. "Sebenarnya kalau kembali ke kesepakatan awal, tentu sekarang tidak ada masalah seperti ini. Ada pepatah mengatakan, kalau sesat di tengah jalan, ya kembali ke pangkal jalan. Artinya, kita harus kembali kepada kesepakatan yang sudah sama-sama ditandatangani itu," katanya.Seharusnya, untuk triwulan IV Anambas sudah menerima 40 persen dari DBH Migas tersebut. Namun sampai saat ini belum diterima, mengingat masih adanya polemik itu. Bahkan akibatnya, hingga saat ini DBH Migas untuk triwulan IV 2008 terpaksa ditahan di pusat, dan kedua Kabupaten belum sama sekali menerima hasil DBH Migas tersebut senilai Rp193 miliar. Jika 40 persennya disepakati, sekitar Rp77 miliar adalah untuk Anambas."Sebagai Pj Bupati, saya tetap komit dengan apa yang sudah disepakati itu. Isinya ketika itu menyetujui secara adil dan bijaksana atas DBH Migas yang telah dieksplorasi di wilayah calon Kabupaten Anambas dan Natuna, dengan lifting 60 dan 40 persen. Kemudian kesepakatan tersebut kita kirim kepada Menteri Dalam Negeri, hingga akhirya terbentuklah Anambas," tegasnya.Jika ternyata kemudian hari Anambas tidak dapat bagian, secara yuridis kata Mukhtaruddin, pihaknya akan menggugat melalui jalur hukum. Bahkan, dalam hal ini pihak Anambas menurutnya telah mendapat dukungan dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ismeth Abdullah."Jika tidak dapat, tentu kita akan gugat secara yuridis. Gubernur telah mendukung langkah-langkah Anambas yang berjuang secara yuridis ini. Dukungan itu kemudian kita sampaikan tertulis kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan sesuai kesepakatan itu. Namun kita ingin ini diselesaikan secara keluargaan. Yakni kembali kepada kesepakatan awal," katanya.Bukan Dasar Hukum MutlakDihubungi terpisah, Wakil Bupati Natuna Raja Amirullah menegaskan, terkait pembagian DBH Migas tersebut dia memastikan Anambas pasti akan mendapatkannya. Namun dia tidak menyebutkan seberapa besar bagian tersebut. Mengenai kesepakatan yang pernah ditandatangani sebelumnya, pembagian sebesar 60:40 persen, menurutya bukan dasar hukum mutlak dalam hal pembagian. "Anambas belum mejadi daerah penghasil. Namun kalau mereka meminta bagian Migas yang lebih besar, itu ya wajar-wajar saja menurut saya. Namun tidak lantas kesepakatan 60:40 persen itu sebagai satu-satunya dasar hukum mutlak. Perhatikan juga dong Peraturan Perundang-Undangan yang ada," kata Raja Amirullah. Wabup Natuna ini juga meyakinkan bahwa Anambas akan bisa mendapatkan pembagian 60:40 persen tersebut, atau bahkan 50:50 persen, namun tentu harus berusaha keras dengan melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat untuk mengubah peraturan yang ada, dan tidak hanya bersandar kepada kesepakatan itu semata."Mereka bisa mendapatkannya, bahkan bisa jadi 50:50. Namun harus kerja keras, dengan cara mengubah peraturan yang sudah ada, yang selalu dijadikan acuan dalam membagi DBH Migas. Dan kesepakatan tersebut bukan satu-satunya dijadikan acuan," tutupnya.(sm/bs)

1 komentar:

  1. Daulat tuanku pe kabar sedare...

    sesungguhnya negare ini adalah negara hukum jd berbicaralah dengan berdasarkan hukum yang ada...

    yang hak akan terbukti nantinye,yang batil pasti akan kalah...

    keputusan ade di pusat make berjuanglah di pusat bukan di daerah...

    salam perjuangan...
    HIdup anambas...
    ttd

    SEKJEN FKMA Se INDONESIA

    BalasHapus